Ibadah Yang Sempurna – #1 PENGAMPUNAN (Mat 5:21-26)
CARA IBADAH YANG SEMPURNA MENURUT HUKUM INJIL DAN ROH
Ibadah Menurut Hukum Dari Dunia
Larangan untuk membunuh adalah hal yang lazim di antara hukum agama, adat, dan negara. Tetapi dalam kenyataannya mereka juga membunuh dengan membuat hukum untuk memperbolehkan membunuh karena alasan tertentu (ay 21).
Ibadah Menurut Hukum Yang Sempurna
Tetapi dalam hukum baru, yaitu hukum Al-Masih/Kristus, hukum itu harus sempurna karena alasan kesempurnaan Allah. Menerima dan memberi pengampunan adalah persyaratan utama dalam ibadah yang sempurna di hadapan Sang Bapa. Oleh sebab itu,
- Kemarahan kepada saudara adalah setara dengan hukuman kepada pembunuh.
- Berkata ‘kafir’ kepada saudara layak dituntut dalam pengadilan.
- Berkata ‘jahil’ (bodoh) kepada saudaranya, dipastikan hukumannya kekal. (ay 22)
Ketiga hal di atas kelihatannya belum sampai pada tindakan penganiayaan fisik, sebab yang pertama masih dalam hati, yang kedua termasuk ujaran kebencian, dan yang ketiga hanya perkataan yang merendahkan. Tetapi ternyata perasaan marah dan perkataan benci serta merendahkan itu dihitung sama dengan perbuatan pembunuhan yang patut dihukum, diadili, yang berakhir pada hukuman kekal. Itulah hukum dan ibadah yang sempurna.
Penginsafan Dalam Hukum Yang Sempurna
Jika ada di antara pelaku ibadah yang mendapat penginsafan dari Roh Allah tentang gangguan perasaan dari saudaranya, maka orang itu lebih dahulu berdamai dengan saudaranya itu (supaya terlepas dari perasaan marah). Caranya adalah:
- Tinggalkan kesibukan pelayanan/kegiatan ibadah dan pergi berdamai dengan saudara (ay 24). Tindakan ini adalah kasih kepada sesama.
- Berdamai dengan lawan, yaitu dia yang bakalan menuntut engkau dalam pengadilan dan berkuasa untuk memasukkan engkau di dalam penjara kekal (25-26). Tindakan ini adalah kasih kepada Allah.
Selengkapnya, ikuti Teleconference JEMAAH Milik TUHAN Di Setiap Kota dan Negeri Yang Jauh, Minggu, 27-Agustus-2023, pukul 09:00 WIB.